Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan)
atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen
yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah
Dalam istilah Fiqih, secara umum akad
berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang
muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul
dari dua pihak, seperti jual belim sewa, wakalah, dan gadai.
Secara khusus akad berarti keterkaitan
antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan
penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada
sesuatu.
Rukun dalam akad ada 3, yaitu : pelaku
akad, objek akad, dan shighah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan
qabul.
Pelaku akad haruslah orang yang mau melakukan akad untuk dirinya dan
mempunyai otoritas Syariah yang diberikan pada seseorang untuk merealisasikan
akad sebagi perwakilan dari yang lain. Objek akad harus ada ketika terjadi
akad, harus sesuatu yang disyariatkan, harus bisa diserahterimakan ketika
terjadi akad, dan harus sesuat yang jelas antara dua pelaku akad. Sementara
itu, ijab qabul harus jelas maksudnya, sesuai antara ijab dan qabul, dan
bersambung antara ijab dan qabul.
Syarat dalam akad ada empat, yaitu : syarat
berlakunya akad, syarat sahnya akad, syarat terealisasikanya akad, dan syarat
Lazim.
B. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank
syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan
dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong. Turunan dari tijarah adalah
perniagaan yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan
segala variasinya. Cakupan akad yang kan dibahas meliputi akad perniagaan yang
umum digunakan untuk produk bank syariah.
C. Keterkatian Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan dan
mengharamkan riba. Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan
penggunaan sitem bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad perniagaan
dalam produk-produk bank syariah.
Perlu diingat bahwa dalam melihat
produk-produk bank syariah, selain bentuk atau nama produknya, yang perlu
diperhatika adalah prinsip Syariah yang digunakan oleh produk yang bersangkutan
dalam akadnya, dan bukan hanya nama produknya sebagaimana produk-produk bank
konvensional. Hal ini terkait dengan bagaimana hubungan antara bank dan nasabah
yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, suatu produk
bak syariah dapt menggunakan prinsip Syariah yang berbeda. Demikian juga, satu
prinsip Syariah dapat diterapkan pada beberapa produk yang berbeda. Akad atau
transaksi yang berhubugan dengan kegiatan usaha bank Syariah dapat digolongkan
ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan dan transaksi tidak untuk mencari
keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar