Konsep Akad

A. Pengertian Akad
Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah

Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual belim sewa, wakalah, dan gadai.

Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.

Rukun dalam akad ada 3, yaitu : pelaku akad, objek akad, dan shighah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul. 

Pelaku akad haruslah orang yang mau melakukan akad untuk dirinya dan mempunyai otoritas Syariah yang diberikan pada seseorang untuk merealisasikan akad sebagi perwakilan dari yang lain. Objek akad harus ada ketika terjadi akad, harus sesuatu yang disyariatkan, harus bisa diserahterimakan ketika terjadi akad, dan harus sesuat yang jelas antara dua pelaku akad. Sementara itu, ijab qabul harus jelas maksudnya, sesuai antara ijab dan qabul, dan bersambung antara ijab dan qabul.

Syarat dalam akad ada empat, yaitu : syarat berlakunya akad, syarat sahnya akad, syarat terealisasikanya akad, dan syarat Lazim.

 B. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong. Turunan dari tijarah adalah perniagaan yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya. Cakupan akad yang kan dibahas meliputi akad perniagaan yang umum digunakan untuk produk bank syariah.

C. Keterkatian Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan sitem bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad perniagaan dalam produk-produk bank syariah.
Perlu diingat bahwa dalam melihat produk-produk bank syariah, selain bentuk atau nama produknya, yang perlu diperhatika adalah prinsip Syariah yang digunakan oleh produk yang bersangkutan dalam akadnya, dan bukan hanya nama produknya sebagaimana produk-produk bank konvensional. Hal ini terkait dengan bagaimana hubungan antara bank dan nasabah yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, suatu produk bak syariah dapt menggunakan prinsip Syariah yang berbeda. Demikian juga, satu prinsip Syariah dapat diterapkan pada beberapa produk yang berbeda. Akad atau transaksi yang berhubugan dengan kegiatan usaha bank Syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar